Selasa, 19 September 2006
Oleh: Leo Batubara
Pers merdeka dan pers tidak merdeka berbeda dalam paradigma. Menteri Penerangan RI pertama Mr Amir Sjarifuddin pada Oktober 1945 menegaskan, penyelenggaraan pemerintahan harus bersendikan asas pers merdeka.
Berbicara dalam kaitan kebijakan komunikasi dan penerangan yang dianut pemerintah, ditegaskan, "Pikiran masyarakat umum (public opinions) itulah sendi dasar pemerintah yang berkedaulatan rakyat. Pers yang tak merdeka tidak mungkin menyatakan pikiran masyarakat, tetapi hanya pikiran beberapa orang yang berkuasa. Maka, asas kita ialah pers harus merdeka."
Dalam perjalanan 61 tahun, usia pers tidak merdeka lebih panjang daripada pers merdeka. Pers tertindas di era Orde Lama dan Orde Baru, serta pikiran penguasa menjadi acuan. Maka, pers harus terkendali. Badan pengatur dan pengawas adalah Departemen Penerangan.
Ditakuti dan dibenci
Aneka ketentuan pers tidak merdeka diregulasi dan dikukuhkan dalam Undang-Undang Pokok Pers No 11/1966, juncto No 4/1967, juncto No 21/1082. Isinya, pertama, UU Pokok Pers didesain dengan paradigma pemerintah yang mengontrol opini publik dan pers.
Kedua, sesuai dengan paradigma itu, pemerintah memerlukan legal authority untuk bisa mencampuri dan mengintervensi penyelenggaraan pers. Maka, UU Pokok Pers memberi Menteri Penerangan wewenang menyusun peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pers dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Ketiga, agar kontrol pemerintah atas pers menjadi efektif, pemerintah memerlukan dua alat kendali. Pertama, izin pemerintah bagi penerbitan pers. Maka, penerbitan pers bisa dibredel jika tidak mendukung pemikiran penguasa. Alat kendali kedua, selain diatur KUHP, politik hukum kriminalisasi pers juga diatur dengan UU Pokok Pers. Pers dan wartawan yang melakukan pelanggaran jurnalistik bisa dipidana penjara dan atau didenda dengan jumlah yang membangkrutkan. Dengan kendali perizinan dan kriminalisasi pers, pers dapat dijinakkan secara efektif.
Keempat, Dewan Pers menjadi mitra pemerintah bertugas (1) merepresentasi komunitas pers dan masyarakat, (2) memberi legitimasi terhadap kebijakan komunikasi dan penerangan pemerintah. Dewan Pers ditakuti dan dibenci. Ditakuti karena Ketuanya Menteri Penerangan. Dibenci karena jika pemerintah hendak membredel media, Dewan Pers lebih dulu ditugasi mengusulkannya.
Penerapan kebijakan komunikasi dan penerangan seperti dikemukakan selama kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru berdampak (1) pikiran masyarakat umum tersekat, rakyat dibina menjadi seperti beo; (2) hanya pikiran penguasa yang menjadi acuan; dan (3) pers tumpul dan gagal memberi peringatan dini atas penyalahgunaan kekuasaan.
Menelan banyak korban
Pergulatan memerdekakan pers amat melelahkan dan menelan korban. Ratusan penerbitan pers dibredel. Puluhan wartawan dibui. Ketika penguasa Orde Baru tumbang, gerakan reformasi berembus. Aktivis prodemokrasi dan pegiat pers merdeka bangkit dari posisi tiarap.
Pertemuan relawan Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) yang di back up Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) di Pacet-Cianjur, 20-23 Oktober 1998, selain menghasilkan RUU Tap MPR tentang Kebebasan Informasi yang diakomodasi dalam Tap MPR No XVII/1998 tentang HAM—rumusan itu menjadi Pasal 28F UUD 1945—juga menghasilkan RUU Pers.
Pada 1 Maret 1999, 22 anggota Komisi I DPR dipimpin Bambang Sadono mengajukan RUU Pers MPPI menjadi RUU Pers. Usulan draf itu dibahas pada Rapat Pleno DPR 1 Juli 1999 untuk kemudian akan dibawa ke Rapat Pleno DPR 12 Juli 1999. Tiba-tiba Presiden BJ Habibie, pada 7 Juli mengirimkan RUU Pers Pemerintah ke DPR. Sesuai dengan tata tertib DPR, draf pemerintah itu diagendakan menjadi pokok bahasan, sementara RUU Pers versi MPPI menjadi bandingan.
Pembahasan intensif 25 Agustus sampai 13 September 1999 oleh empat fraksi DPR Komisi I dengan pemerintah yang diwakili Deppen. Dalam pembahasan hampir tiga pekan itu, lahirlah UU yang memerdekakan pers, yang diundangkan 23 September 1999. Tanggal ini adalah hari lahir Kemerdekaan Pers Indonesia.
Mengapa UU Pers No 40/1999 dinilai memerdekakan pers? Pertama, UU itu berparadigma publik dan pers-lah yang mengontrol pemerintah, bukan sebaliknya.
Kedua, sejalan dengan paradigma itu, dalam UU itu tidak ada lagi kewenangan pemerintah untuk mencampuri dan mengintervensi penyelenggaraan pers. Karena itu, peraturan pemerintah dan peraturan menteri tidak diperlukan. Pasal 15 Ayat 2 Huruf f menegaskan—atas fasilitasi Dewan Pers—regulasi penyelenggaraan pers disusun organisasi- organisasi pers (self regulating).
Ketiga, penerbitan pers tidak memerlukan izin. Ketentuan ini meniadakan ancaman pembredelan.
Keempat, penerbitan pers menganut politik hukum dekriminalisasi pers. Kesalahan jurnalistik diselesaikan berdasar mekanisme jurnalistik. Sanksi terberat bukan penjara, tetapi denda maksimum Rp 500 juta. Dalam UU ini, barang siapa yang menghambat kegiatan jurnalistik terancam pidana penjara maksimum dua tahun atau denda maksimum Rp 500 juta.
Kelima, Dewan Pers ada pada posisi independen dan diberi kewenangan melaksanakan tujuh fungsi antara lain melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus pemberitaan pers.
Siapa penyumbang terbesar UU Pers No 40/1999? Banyak pihak dan ujung tombaknya adalah Menpen RI M Yusuf Yosfiah dan Sekjen Deppen IKG Manila. Sementara itu, dari MPPI yang hadir tiap hari pembahasan adalah Atmakusumah, Azkarmin Zaini, dan Leo Batubara yang mendapat mandat dari Menpen. Dan bintang-bintang reformis Komisi I adalah Bambang Sadono (F-KP), Soenarto, SH (F-ABRI), YB Wiyanjono SH (F-PDI), Amir L Sirait MBA (F-KP), H Sofjan Lubis (F-KP), Ansel Da Lopez (F-KP), Dr Bachtiar Ali (F-KP), dan Usamah Hisyam (F-PP).
Tantangan
Apa hasil pemberlakuan UU Pers yang baru? Apa masalah yang dihadapi?
Kini, sekitar 30 persen dari 829 media cetak meraih bisnis yang sehat, tiras dan jumlah halamannya meningkat. Media itu tersebar di 33 provinsi, terbit sebagai pers daerah, media lokal, dan media komunitas. Sebagian dari pers sehat bisnis itu dikontribusi surat kabar berkategori quality media. Media ini kian maju dan berkembang.
Media ini mampu menghasilkan produk pers yang (1) atraktif; (2) mencerahkan; (3) taat kode etik jurnalistik; dan (4) dibutuhkan khalayak (pembaca dan pengiklan). Jumlah quality media itu minoritas dari segi jumlah perusahaan. Namun, mayoritas dari 7,2 juta tiras milik mereka.
Perkembangan pers di era reformasi ini bukan tanpa masalah. Pertama, sekitar 70 persen media cetak berkategori belum sehat bisnis. Tantangan yang dihadapi (1) jumlah modal tidak mencukupi; (2) wartawan profesional tidak tersedia di pasar kerja sehingga mempekerjakan wartawan yang tidak memenuhi syarat; (3) sering melanggar kode etik jurnalistik; (4) tidak mampu membuat medianya dibutuhkan pembaca dan pengiklan. Dari sisi profesionalitas, sebagian dari media tidak sehat bisnis itu semestinya menghentikan penerbitan. Namun, Pasal 28 konstitusi melindungi keberadaannya.
Masalah kedua, sebagian besar penyelenggara negara—legislatif, eksekutif, dan yudikatif—masih bertradisi tidak menghargai kemerdekaan pers. Hal itu ditandai oleh, pertama, hasil temuan pers profesional selama tujuh tahun ini tentang (1) kinerja pejabat yang tidak becus; (2) dugaan KKN; dan (3) praktik-praktik bad governance, bukannya digunakan wakil rakyat dan penegak hukum untuk mewujudkan pemerintahan bersih. Bahkan, temuan pers digunakan menjerat pers dan wartawan ke pengadilan. Mereka diancam pidana penjara dan atau denda sampai triliunan rupiah.
Kedua, penyelenggara negara masih memberlakukan sejumlah UU yang mengancam kemerdekaan pers. Ironisnya, pemerintah masih menerbitkan RUU Rahasia Negara, draf Perpres Perlindungan Pejabat dan RUU KUHP—semuanya berintensi memagari pemerintah dari kontrol pers.
Ketiga, Menkominfo Sofyan Djalil dalam wawancara dengan sebuah media (8/9/2006) berpendapat, UU Pers No 40/1999 lahir karena tingginya antipati kepada pemerintah. Saat itu aroma permusuhan kepada pemerintah amat kental. Kini pemerintah tidak bisa campur tangan, maka UU Pers perlu direvisi.
Jika pemerintah masih menganut kebijakan ingin membatasi kontrol pers, jika berahi pemerintah untuk merevisi UU Pers terwujud, akankah usia pers merdeka bertahan lebih lama?
Leo Batubara
Aktivis MPPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar