Kamis, 10 Januari 2008

Konsep Dasar Pemberitaan

1. Fungsi Pemberitaan
Fungsi utama pemberitaan bukanlah untuk memperingatkan, menginstruksikan, dan membuat khalayak tercengang; tetapi memberitahu (Halsberstam 1992: 14). Setelah memberitahu khalayak, terserah khalayak untuk memanfaatkan sebuah berita. Tertapi, kalau sebuah berita hanya berhenti sampai memberitahu saja, maka berita itu disebut tidak bermanfaat bagi khalayak.

Lalu, bagaimana caranya agar berita bisa bermanfaat untuk khalayak? Jawabnya ada dua, yaitu:

a. Mengusahakan berita sebagai pengetahuan umum
Pengetahuan umum adalah pengertian-pengertian bersama tentang satu hal yang bisa dimanfaatkan khalayak untuk berinteraksi sosial. Bila seorang individu tidak memiliki pengetahuan umu, biasanya ia tidak berdaya dalam berinteraksi dengan individu atau kelompok lain. Tidak heran kalau pengetahuan umum menjadi bagian yang penting dari kehidupan khalayak.

Pengalaman menunjukkan, bahan baku pengetahuan umum adalah informasi. Agar menjadi pengetahuan umu, informasi harus diinterpretasikan dan diberi konteks tertentu (Ericson, Baranek dan Chan 1987: 11). Sedangkan yang bisa digolongkan sebgai informasi antara lain:
berita, laporan, data statistic, peraturan-peraturan, keputusan-keputusan penting, resolusi. Kenyataan ini menimbulkan pendapat bahwa usaha menjadikan berita menjadi pengetahuan umum bisa ditempuh dengan menginterpretasikan berita dan memberinya konteks tertentu.

Lalu, siapa yang harus menginterpretasikan berita dan memberinya konteks tertentu? Jawabnya, khalayak. Tetapi, para wartawan perlu merangsang khalayak untuk melakukan kedua hal itu, yaitu denganmenyiarkan berita yang memiliki nilai sosial dan yang menguntungkan kepentingan umum. Sebuah berita disebut menyiarkan berita yang memiliki nilai sosial kalau berita tersebut memenuhi kepentingan umum. Berita tentang pertengkaran suami-istri dan ulang tahun pejabat pemerintah misanlnya, bukanlah berita yang memenuhi kepentingan umum.

Sedangkan berita disebut menguntungkan kepentingan umum, kalau berita tersebut tidak mendikte khalayak. Sebuah berita yang menyiarkan informasi yang berasal dari hanya satu narasumber jelas tidak menguntungkan kepentingan umum. Di samping khalayak tidak mendapatkan gmabaran permasalahan dari berbagai pihak, khalayak seolah-olah dipaksa untuk mengikuti pendapat satu orang saja.

Kalau selama ini para pengamat menilai bahwa khalayak belum bisa menjadikan berita-berita yang disiarkan pers Indonesia sebgai pengetahuan umum, maka menjadi tantangan begi pers Indonesia untuk menyiarkan berita yang memenuhi dan menguntungkan kepentingan umum. Andaikata pers Indonesia bisa menjadikan berita sebagai pengetahuan umum, pers indonesia disebut telah memberikan sumbangan yang sangat berarti bagi peningkatan daya nalar khalayak. Bukankah pengetahuan umum bisa dijadikan khalayak untuk mengontrol diri dan
lingkungan mereka?

b. Mengusahakan berita sebagai alat kontrol sosial
Maksud berita sebagai alat kontrol sosial adalah: memberitakan peristiwa yang buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan ihwal yang menyalahi aturan, supaya peristiwa buruk tidak terulang lagi dan kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan makin tinggi. Makanya berita sebagai alat kontrol sosial bisa disebut ”berita buruk”.

Selama ini ada pendapat yang dianut oleh banyak orang bahwa ”berita buruk” akan melahirkan hal yang buruk pula. Misalnya: berita menyeluruh tentang gerakan Papua Merdeka dikhawatirkan akan mengancam persatuan nasional. Tetapi, akhir-akhir ini, di negara maju, berkembang pendapat bahwa ”berita buruk” justru melahirkan pelajaran yang baik untuk memperkuat nilai dan identitas kolektif yang sudah dimiliki (Ericson, Baranek dan Chan 1987: 65). Sebab, khalayak cenderung memproyeksikan keadaan yang mereka lihat pada diri mereka. Begitu mereka melihat kehidupan gerakan Papua Merdeka yang tidak enak dan tidak tentram, saat itu pula mereka tidak ingin meniru mereka.

Pada sisi yan lain, penyiaran ”berita buruk” tentang sebuah lembaga pemerintah bisa melahirkan opii publik yang baru dan citra yang baru pula tentang lembaga pemerintah tersebut. Biarpun begitu, ia bisa merangsang gagasan-gagasan dari khalayak untuk ikut membantu memperbaiki lembaga pemerintah tersebut. Kalau berita itu tidak disiarkan, bukan mustahil gagasan-gagasan khalayak untuk memperbaiki lembaga tersebut tidak muncul.

Bagi individu yang terlibat langsung dalam sebuah ”berita buruk” penyiaran beritanya akan membuat ia selalu ingat bahwa khalayak tahu ia pernah teledor dan khilaf. Ingatan ini akan membuatnya berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ini dimungkinkan karena
sesungguhnay seorang individu akan merasa gundah dan resah bila khalayak tahu ia pernah berbuat salah.

Kalau selama ini ada kekhawatiran bahwa berita sebagai kontrol sosial akan meresahkan khalyak dan merugikan kepentingan umum, kenyataan di atas menimbulkan pendapat bahwa berita sebagai kontrol sosial lebih banyak mendatangkan keuntungan daripada kerugian. Salah satu keuntungan itu adalah merangsang tinbulnya gagasan-gagasan khalayak.


2. Batas Pemberitaan
Sesungguhnya yang menjadi batas pemberitaan resmi di Indonesia ada tiga, yaitu Undang-Undang, Kode Etik Jurnalistik dan Code of Conduct yang dimiliki media pers. Undang-Undang membatasi media pers dari hjal-hal yang boleh diberitakan melalui pasal-pasalnya. Ia merupakan hukum positif. Bila ada media pers yang melanggar, maka ia akan dituntut di pengadilan. Sebuah Undang-Undang yang harus dipatuhi media pers sekarang adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999.

Kode Etik Jurnalistik membatasi wartawan tentang apa yang baik dan tidak baik diberitakan. Ia dikeluarkan oleh asosiasi profesi wartawan. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya diberikan oleh asosiasi profesi wartawan bersangkutan. Sanksi ini lebih bersifat moral. Wartawan yang melanggarnya akan disebut tidak bermoral, dikucilkan dari kehidupan media pers atau
diskors.

Sekarang, siapa pun wartawan Indonesia harus mematuhi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang sudah disusun bersama-sama oleh berbagai asosiasi profesi wartawan Indonesia di Bandung, 6 Agustus 1999. KEWI terdiri atas tujuh pasal, yaitu: (i) Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat utnuk memperoleh informasi yang benar; (ii) Wartawan Indonesia menempuh cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi; (iii) Wartawan Indonesia menghormati azas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat; (iv) Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban
kejahatan susila; (v) Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi; (vi) Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan; (vii) Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

Code of Conduct, dalam pada itu, merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh sebuah media pers tentang apa yang boleh dan tidak boleh diberitakan. Ia mengikat wartawan sebagai pekerja di sebuah media pers. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya diberikan oleh media pers yang menerbitkan Code of Conduct itu. Tidak jarang sanksi itu lebih keras dari sanksi yang diberikan oleh asosiasi profesi wartawan, misalnya pemutusan hubungan kerja.

Dengan ketiga batas pemberitaan di atas terlihat bahwa media pers tidak bebas begitu saja menyiarkan berita. Ada peraturan-peraturan yan membatasinya menyiarkan berita kepada khalayak. Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa media pers sangat bebas, itu tidak benar. Media pers memiliki berbagai batasan pemberitaan. Justru karena batasan pemberitaan itulah diaeksis sebagai kekuatan keempat (fourth estate), setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


3. Layak Berita
Secara praktis, layak berita merupakan gabungan antara nilai berita dan tujuan media. Nilai berita merupakan titik awal utnuk meliput sebuah peristiwa. Sedangkan tujuan media merupan saringan yang menentukan apakah peristiwa yang sudah memiliki nilai berita pantas disiarkan atau tidak. Dengan perkataan lain, tidak semua peristiwa yang memiliki nilai berita bisa diberitakan. Sebaliknya, semua informasi yang layak berita tentu memiliki nilai berita. Di Amerika Serikat, seperti kata Doris A. Graber, nilai berita yang banyak dianut media massa adalah: luar biasa, menghibur, tidak asing, dekat, konflik, dan kekerasan (Graber 1993: 131). Artinya, semua peristiwa yang luar biasa, bisa menghibur khalayak, tidak asing bagi khalayak, berdekatan dengan khalayak (baik emosional maupun geografis), mengandung konflik dan mengungkapkan kekerasan, perlu diberitskan. Di Indonesia, nilai berita yang memasyarakat adalah penting, terkenal, luar biasa, dekat, aktual, dan manusiawi. Dengan begitu media massa di Indonesia merasa peristiwa yang penting bagi khalayak, menyangkut orang terkenal, luar biasa, dekat dengan khalayak (baik emosional maupun geografis), baru terjadi dan bersifat manusiawi, pantas diberitakan. Meskipun demikian, tidak ada satu kekuatan pun yang bisa memaksa media massa, baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia, untuk memenuhi nilai berita yang umum tersebut. Semua media massa bebas menentukan nilai berita yang akan dianut.

Bila seorang wartawan sudah menulis berita sesuai dengan kriteria nilai berita yang dianut medianya, berita itu tidak langsung disiarkan. Ia diserahkan pada redaktur untuk diuji. Pada saat ujian ini, kriteria yang dipakai bukan hanya nilai berita, tetapi juga tujuan media. Kalau tidak ada masalah, barulah berita tersebut layak berita. Kalau masih ada masalah, berita tersebut diserahkan kepada gatekeeper (di Indonesia, fungsi ini biasanya dijalankan oleh redaktur pelaksana, wakil pemimpin redaksi dan pemimpin redaksi). Gatekeeper yang akan memutuskan berita tersebut layak berita atau tidak.

Gatekeeper adalah orang yang sangat memahami konsep layak berita yang dianut media tempat ia bekerja. Dalam bekerja, ia lebih mengutamakan kepentingan medianya. Kalau ia merasa berita yang sedang ditangannya akan merugikan medianya, misalnya tidak akan menguntungkan secara ekonomis, atau akan menyebabkan pemerintah tersinggung, maka berita tersebut dianggap tidak layak berita. Tidak heran kalau berita lantas merupakan hasil sebuah proses penerapan konsep layak berita yang dipandu leoh gatekeeper. Akibatnya, sulit bagi orang untuk menjadikan berita model begini sebagai cermin sebuah realitas sosial.

Dengan penerapan konsep layak berita ini, wartawan tidak bekerja denga pikiran yang kosong. Kendati sebagian besar wartawan tahu persis konsep layak berita media tempat mereka bekerja, mereka sangat peka dengan nilai berita. Nilai berita menjadi pedoman pokok dalam meliput berita. Semua peristiwa atau pernyataan yang mereka amati senantiasa diukur denga nilai berita.

Apakah wartawan bisa bebas menentukan peristiwa yang memenuhi nilai berita? Jawabnya, tidak. Menurut Brian Dutton, wartawan dipengaruhi oleh aspek ekonomi dan budaya (Dutton 1986: 33-34). Aspek ekonomi di sini adalah keinginan media tampat mereka bekerja untuk senantiasa meningkatkan jumlah khalayak, semakin banyak pula kesempatan untuk memperoleh keuntungan. Tidak heran kalau wartawan berusaha mengetahui keinginan masyarakat.

Keinginan masyarakat tersebut bisa diketahui bila wartawan sangat memahami nilai dan norma yang dianut masyarakat bersangkutan (Pemahaman tentang nilai dan norma yang dianut masyarakat inilah yang disebut Brian Dutton sebagai aspek budaya). Dengan pemahaman ini wartawan menjadi paham peristiwa atau pernyataan apa yang luar biasa, manusiawi, dekat, dan sebagainya bagi masyarakat. Dengan pengertian ini wartawan mampu menebak peristiwa yang akan berkenan di hati masyarakat.

Semua ini bisa diketahui bila wartawan dekat dengan masyarakat, baik melalui pergaulan sosial maupun tinggal di lingkungan masyarakat tersebut. Pengamatan sepintas tidak menjamin wartawan bisa mengetahui aspek budaya ini. Lebih dari itu, keadaan di atas makin meyakinkan bahwa pers tidak bisa lepas dari sistem sosial yang melingkupi masyarakat tempat pers itu beroperasi.

Sesungguhnya konsep layak berita yan dianut media tidak lepas dari usaha pengejawantahan ideologi. Herbert Marcuse misalnya, menyiratkan bahwa berita yang ada di media massa memanipulasi kenyataan yang sebenarnya, sehingga masyarakat tidak tahu kebutuhan mereka yang sesungguhnya (ibid.,35). Dengan demikian konsep layak berita difokuskanpada usaha mencari keuntungan materi. Keadaan seperti ini hanya akan menguntungkan pemilik modal.

Pandangan Antonio Gramsci mengesankan bahwa berita yang ada di media massa membuat penguasa mampu mengontrol masyarakat secara haluis, tidak lagi menggunakan kekerasan (ibid.,37). Sebab media massa sekarang sangat berperan dalam membentuk akal sehat masyarakat. Lihatlah, dengan hanya menerapkan konsep layak berita yang terfokus pada pemberitaan yang baik saja tentang penguasa, masyarakat menjadi tidak kritis lagi terhadap pemerintah. Masyarakat menjadi percaya dan patuh saja kepada pemerintah.

Barangkali media massa di Indonesia tidak menganut salah satu atau kedua ideologi tersebut di atas. Tetapi, wartawan perlu mengetahui bahwa dari kenyataan tersebut, banyak orang lantas menyebut berita yang disiarkan media massa adalah alat orang-orang yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi. Berbarengan dengan itu media massa juga memberi legitimasi terhadap ideologi tertentu. Terpulang kepada wartawan untuk memilih media massa yang cocok dengan ideologi yang dianutnya. Bagaimanapun kepuasan erja wartawan juga berkaitan dengan pengejawantahan ideologi wartawan itu sendiri.


4. Model Proses Penulisan Berita
Menurut Doris A. Graber, model proses penulisan penulisan berita terdiri atas: model cermin, model profesional, model organisasi, dan model politik (Graber 1993;24-26). Setiap model memiliki karakteristik sendiri. Model sermin adalah model yang mengharuskan berita dilaporkan apa adanya. Artinya, tugas wartawan adalah melaporkan sebuah peristiwa seakurat dan sejujur mungkin. Dalam pandangan ini wartawan tidak berhak memberi perspektif terhadap peristiwa tersebut.

Model profesional mengisyaratkan berita sebagai hasil kemampuan profesionalisme jurnalisme yang tinggi, yang memadukan ketrampilan memilih peristiwa yang memenuhi kriteria nilai berita dengan ketrampilan menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak dalam sebuah peristiwa disertai dengan rasa susastra yang tinggi. Dengan demikian, tugas wartawan adalah menyajikan berita yang komprehensif kepada khalayak tanpa menyertakan penilaiannya dengan bahasa yang enak dibaca. Menurut pandangan ini hanya khalayak yang berhak menilai peristiwa yang diberitakan.

Model organisasi menekankan bahwa berita perlu disesuaikan dengan tujuan organisasi media yang menyiarkan berita tersebut. Berita yang tersaji diangankan mendatangkan keuntungan bagi organisasi. Tidak jarang, bahkan, berita dimasukkan sebagai alat untuk membentuk citra positif bagi organisasi bersangkutan. Dalam hal ini, biasanya pengurus inti organisasilah yang menjadi anggota bidang redaksi.

Sedangkan model politik meletakkan berita sebagai produ sebuah ideologi dan mampu memberi legitimasi terhadap sebuah ideologi. Karena itu, berita diarahkan untuk menjelek-jelekan ideologi yang bertentangan dengan ideologi yang dianut pemilik media dan memuji-muji ideologi yang dianut pemilik media. Adalah wajar berita produk profesionalisme jurnalisme model begini selalu mengundang konflik.

Mengikuti keempat model di atas, timbul pertanyaan: model proses penulisan yang mana yang ideal bagi pers di Indonesia? Sebelum menentukan pilihan, diperlukan sebuah pedoman. Apa pedomannya? Yaitu: model proses penulisan yang bisa merefleksikan semua dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat. Ini perlu digarisbawahi. Sebab, merefleksikan dinamika ini bukanlah pekerjaan yang mudah. Pengalaman menunjukkan, wartawan sering kali dihadapkan kepada pertanyaan: kepentingan siapa yang harus didulukan ketika berusaha merefleksikan dinamika tersebut? Kepentingan masyarakat, kepentingan profesionalisme jurnalisme, kepentingan media atau kepentingan pemerintah? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Bagaimana pun wartawan harus menjawabnya.

Untuk bisa melaksanakan tugas tersebut, model proses penulisan berita profesional akan banyak membantu. Artinya, model inilah yang ideal. Sebab, model ini memungkinkan wartawan menyajikan informasi yang bermanfaat buat masyarakat dan mengontrol pemerintah tanpa mengorbankan profesionalisme jurnalismenya. Model ini juga memungkinkan wartawan ”bermain” untuk mnegutamakan kepentingan masyarakat tanpa mengorbankan media tempatnya bekerja.


5. Fakta dan Opini dalan Pemberitaan
Menurut prinsip etika jurnalistik yang paling sederhana, informasi yang boleh diberitakan wartawan adalah fakta. Secara umum fakta adalah semua fenomena yang benar-benar terjadi. Sedangkan secara praktis fakta adalah semua keterangan yang diungkapkan oleh narasumber dan semua hasil observasi wartawan.

Berpedoman kepada penjelasan ini, semua pertanyaan seorang narasumber yang diperoleh wartawan, baik melalui wawancara maupun tulisannya, adalah fakta. Karena itu, wartawan tidak perlu ragu terhadap keterangan yang diperoleh dari seorang narasumber. Kalau ada yang perlu diragukan, barangkali, adalah soal realitas hasil pengamatan narasumber tersebut. Sebab, menurut Alastair Reid, fakta hanya sebagian dari relitas (dalam Olen 1988:82). Realitas hanya akan diperoleh dari penggabungan berbagai fakta yang terdapat dalam setting tertentu dan berlaku dalam konteks tertentu pula. Dengan perkataan lain, bila para wartawan ingin mengungkapkan realitas yang sebenarnya dari pernyataan seorang narasumber, mereka perlu mengamati setting dan konteks yang dipilih si narasumber dalam melakukan pengamatannya.

Kalau sudah mencapai taraf realitas, apakah sudah bisa disebut kebenaran? Kebenaran, menurut prinsip umum etika jurnalistik, adalah penjelasan lengkap yang sesungguhnya fakta. Misalnya begini: pernyataan seorang narasumber adalah fakta. Penjelasan lengkap dari pernyataan itu, yang antara lain berisi makna pernyataan yang sebenarnya dan alasan pengungkapan pernyataan yang sesungguhnya adalah kebenaran. Kenyataan ini melahirkan pengertian, kalau khalayak hanya ingin mengetahui pernyataan seorang narasumber, yang mereka peroleh adalah fakta. Tetapi, kalau mereka ingin mengetahui penjelasan lengkap yang sesungguhnya mengenai pernyataan seorang narasumber, maka mereka akan menangkap kebenaran.

Mengikuti logika ini, ketika membaca sebuah berita, khalayak diminta membedakan ”pernyataan dan makna yang dikandungya”, serta ”pernyataan dan penjelasannya”. Untuk mengetahui kebenaran, tidak cukup hanya mengetahui pernyataannya saja, tetapi perlu ditambah dengan penjelasan lengkap mengenai pernyataan bersangkutan. Ini perlu digarisbawahi supaya khalayak tidak tergesa-gesa mengaku mengetahui kebenaran setelah
mengetahui fakta semata.

Lalu, bagaimana dengan opini? Opini adalah penilaian moral seseorang terhadap satu peristiwa dan fenomena. Mengikuti pengertian yang sangat sederhana ini, maka opini seorang wartawan adalah penilaian moralnya terhadap peristiwa atau fenomena yang disaksikannya. Kalau seorang wartawan memasukkan opininya dalam berita yang ditulisnya, maka posisinya tidak lagi sebagai ”pengamat”, tetapi sudah berubah menjadi ”penganjur”, dan bukan mustahil pula mengarah pada ”partisipan”. Ketiga jenis wartawan ini memiliki ciri yang berbeda. Wartawanpengamat akan berlaku netral dalam penyiaran berita. Wartawan penganjur akan menyiarkan berita yang merangsang timbulnya gerakan sosial, seperti protes umum, unjuk rasa, demonstrasi dan sebagainya. Sedangkan wartawan partisipan lebih suka mempertanyakan mottif seorang narasumber sebelum menyiarkan berita yang

1.bersumber dari dirinya.
Kalau seorang ingin menjadi wartawan pengamat, ia harus sejauh mungkin menghindari isi pemberitaan dari opininya. Ia diizinkan memberikan opini sehubungan dengan penerapan nilai dan layak berita. Dengan perkataan lain, ahram baginya mencampur fakta dengan opininya.

Bagaimana membedakan fakta dan opini melahirkan istilah jurnalisme yang berbeda, seperti ”Jurnalisme Baru”, ”Jurnalisme Evaluatif”, dan ”Jurnalisme Partisipan”. ”Jurnalisme Baru” mengandung hasrat wartawan untuk memasukkan subjektivitas dirinya dalam melaporkan peristiwa yang dilihatnya. ”Jurnalisme Evaluatif” mencampurkan fakta-fakta yang diperoleh dan subjektivitas wartawan untuk mengevaluasi birokrasi dan para pejabat pemerintah. Sedangkan ”Jurnalisme Partisipan” biasa dilakukan penerbitan pers untuk memperjuangkan kebenaran versi wartawannya (Anwar 1983:5).

www.infojawa.org 13

Tidak ada komentar: